
Dewasa
ini, dunia—khususnya Indonesia—sudah tidak asing lagi dengan kain yang menutupi
aurat wanita yang kita kenal dengan sebutan jilbab. Jilbab sudah menjadi trend
yang menjamur di kalangan wanita di Indonesia. Berbagai kalangan wanita mulai
dari remaja hingga orang tua, yang miskin hingga yang kaya, pengrajin hingga
pebisnis dan masih banyak lagi, sudah mulai mengenakan jilbab. Bahkan jilbab
kini sudah memiliki bermacam-macam gaya atau mode di dunia fashion. Tetapi,
sesuaikah jilbab yang kita kenakan dengan perintah Allah? Tulisan ini meninjau
sejarah jilbab di Indonesia, pengertian jilbab syar’i, fungsi jilbab bagi
muslimah, dan kriteria jilbab yang diperintahkan oleh Allah.
Pada
awalnya penutup kepala di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan kerudung
(khimar). Tetapi pada awal tahun 1980-an istilah ini berubah menjadi sebutan
jilbab. Seiring berlalunya waktu, perkembangan jilbab di Indonesia telah
melalui berbagai macam polemik. Mulai dari penggunaannya yang asing bagi kaum
wanita terdahulu sampai menjadi trend kaum wanita masa kini. Jilbab sempat
menjadi topik yang kontroversial untuk dibicarakan di negeri ini. Bahkan Indonesia
pernah mendeskriminasi para muslimah yang berjilbab era tahun 1980-an khususnya
yang terjadi pada siswa sekolah menengah ketika itu. Selain itu, deskriminasi
terus terjadi di berbagai instansi dengan tidak menerima pegawai yang
mengenakan jilbab. Tetapi, pemakaian jilbab kini telah berevolusi. Sejak keluar
SK No.100/C/KEP/D/1991 pemakaian jilbab di Indonesia kini tidak seekstrim tahun
‘80-an. Sekarang, siapapun dapat mengenakan jilbab sesuai dengan kebutuhan
masing-masing.
Jilbab
merupakan salah satu perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw ketika melakukan
syiar islam di Madinah. Hanya saja pada masa rasulullah, jilbab dikenal dengan
sebutan hijab. Jilbab pada masa Nabi Muhammad saw ialah pakaian luar yang
menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.
Tetapi, kini jilbab mengalami pergeseran makna. Jilbab (Arab: جلباب ) adalah pakaian terusan panjang yang menutupi kepala dan leher yang
biasa dikenakan oleh para wanita muslim.
Secara
terminologi, jika kita membuka kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab,
kita akan menemukan definisi jilbab yang tidak jauh berbeda maknanya. Lisanul
Arab menyebutkan jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai
wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya. Sedangkan Al
Mu'jamal-Wasit: jilbab berarti pakaian yang dalam (gamis) atau selendang
(khimar), atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian wanita bagian luar untuk
menutupi semua tubuh seperti halnya mantel.
Dari
kedua rujukan kamus di atas, dapat penulis simpulkan jilbab adalah selendang
atau pakaian longgar yang dipakai oleh wanita untuk menutupi seluruh bagian
tubuh agar dapat menghindari fitnah dunia. Seperti yang disebutkan oleh Imam
Qurthuby dalam tafsirnya bahwa jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya
dari khimar (kerudung) sedangkan jilbab yang benar menurutnya adalah kain yang
menutupi semua badan. Dari beberapa pengertian dan simpulan mengenai jilbab,
tampaklah bahwa sebagian muslimah di Indonesia salah mengartikan jilbab.
Sehingga jilbab digunakan sekenanya tanpa memandang kaidah pemakaian yang tepat
yang sesuai dengan perintah Allah SWT.
Definisi
lain yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, wanita dapat dikatakan
berjilbab apabila : “Membungkus/menutupi seluruh tubuh tak terkecuali wajah.
Longgar, tidak sempit dan ketat, kainnya tebal, tidak berbau harum atau
sejenisnya, tidak untuk bermewah-mewah atau memamerkan, dan tidak menyerupai
kaum laki-laki dan kaum wanita kafir atau musyrikin”. Jilbab dalam surat
Al-Ahzab: 59 diartikan sebagai baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke
bawah. Sedangkan kerudung (khimar)—yang selama ini diartikan sebagai
jilbab—adalah apa-apa yang digunakan sebagai penutup kepala.
Melalui
beberapa definisi jilbab sebenarnya sudah dapat kita ambil informasi mengenai
fungsi jilbab bagi para muslimah, yaitu untuk menutupi seluruh bagian tubuh
dengan tujuan menghindari fitnah dunia. Tetapi jika ditelisik lebih jauh,
ternyata fungsi jilbab tidak hanya untuk menutupi aurat secara keseluruhan.
Berikut ini beberapa macam fungsi jilbab bagi para muslimah.
Pertama,
jilbab dapat melindungi muslimah dari berbagai fitnah dunia. Hal yang sangat
masuk akal jika dikatakan muslimah yang berjilbab lebih aman dari pada muslimah
tanpa jilbab. Hal yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari sudah
cukup untuk menggambarkan bahwa perintah berjilbab memang bertujuan untuk
menyelamatkan kaum hawa dari berbagai gangguan. Sebagai contoh, muslimah
berjilbab hanya akan disapa dengan ucapan salam. Berbeda dengan muslimah tanpa
jilbab, mereka cenderung disapa dengan berbagai panggilan “nakal” dari mulut
lelaki yang iseng. Di sinilah fungsi jilbab bagi kaum hawa, jilbab ini dapat
meredam bentuk daya tarik tubuh yang luar biasa sehingga muslimah dapat
terhindar dari berbagai gangguan laki-laki pengumbar hawa nafsu.
Selanjutnya,
jilbab dapat menjadi perisai dari perbuatan yang tercela. Jilbab akan memiliki
kemuliaan dalam islam apabila niat kita memakainya hanya karena Allah. Seorang
muslimah yang berjilbab akan mampu membentengi dirinya dengan kemuliaan jilbab
yang dikenakannya. Apabila dasar pemakaian jilbab tersebut karena kecintaannya
kepada Allah SWT, secara otomatis ia akan menjauhi hal-hal yang dapat mendekatkannya
pada kebatilan. Jilbab akan menjadi pengingat baginya untuk senantiasa malu
melakukan maksiat terhadap Allah. Sehingga identitas ‘muslimah’ yang telah
Allah sematkan untuknya dapat terjaga dengan baik.
Selain
itu, jilbab juga berguna bagi kesehatan. Jilbab dapat melindungi kulit dari
sinar matahari secara langsung. Apalagi, lapisan ozon semakin menipis akibat
pemanasan global yang terjadi di bumi saat ini. Kondisi itu menyebabkan sinar
ultraviolet lebih berpotensi untuk mengenai kulit secara langsung tanpa
dilapisi oleh lapisan ozon. Pada akhirnya mengakibatkan munculnya penyakit
seperti kanker nasofaring, yaitu kanker yang menyerang Telinga Hidung
Tenggorokan (THT) dan Kepala Leher (KL). Penyakit lain yang mungkin muncul
adalah kanker sel gepeng (sel squama) yang dimulai dari peradangan kulit karena
sensitif terhadap sinar matahari dan kanker ganas milanoma yang merupakan
pertumbuhan sel-sel kromatin pada sel kulit luar dan lapisan kulit di bawahnya
secara tak terkendali. Fiddarain dan Huda (2011: 87) mengemukakan, “Para ilmuan
meyakini bahwa sinar UV dapat merusak DNA dalam sel-sel kulit dan mengubahnya
menjadi tumor kanker. Adapun daerah paling potensial terkena kanker kulit ialah
wajah, lengan dan betis”.
Beberapa
fungsi jilbab seperti paparan di atas membuktikan bahwa Allah begitu sayang
kepada makhluk yang disebut muslimah. Tetapi, banyak muslimah tidak bisa
merasakan kasih sayang Allah yang begitu besar kepadanya. Sehingga, dengan
sekenanya memakai jilbab tanpa memperhatikan kaidah pemakaian jilbab yang
sesuai dengan syari’at islam. Padahal Allah telah memberitahukan kaidah
pemakaian jilbab dengan benar. Berikut ini tata cara/kaidah pemakaian jilbab
yang sesuai dengan perintah Allah SWT.
Hal
paling utama yang harus diperhatikan ketika mengenakan jilbab yaitu jilbab yang
dikenakan haruslah menutupi dada. Karena Allah pun telah menegaskan hal ini
melalui surat An-Nuur: 31, “...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya
ke dada-dada mereka...”. Al-Qur’an telah memperingatkan sejak lebih dari 1432
tahun yang lalu. Hal ini berarti Allah benar-benar memuliakan status seorang
muslimah. Sehingga para muslimah dapat terjaga dari pandangan laki-laki.
Kemudian,
jilbab tidak tipis dan transparan. Model jilbab zaman dahulu berbeda dengan
model jilbab zaman sekarang. Seiring berlalunya waktu, perkembangan model
jilbab telah berevolusi menjadi semakin modern. Sekarang ini banyak sekali
model-model jilbab trendy dengan bahan yang tipis dan transparan. Sehingga
ketika digunakan masih menampakkan bagian tubuh yang berada di balik jilbab.
Padahal tujuan menggunakan jilbab yang sebenarnya untuk menutupi aurat. Tetapi,
bahan jilbab yang transparan justru mengurangi nilai ibadah seorang muslimah
kepada Allah SWT.
Selanjutnya,
hal yang tak kalah penting yaitu jilbab tidak boleh ketat hingga menonjolkan
bagian-bagian dari kepala. Hal ini dimaksudkan agar jilbab tidak kehilangan
fungsinya untuk menutupi bagian-bagian kepala seperti rambut dan leher. Misalnya
rambut. Sebagian wanita di muka bumi ini menyisir rambutnya dan menyanggulnya.
Jika muslimah berjilbab dengan tetap menonjolkan bentuk sanggul seperti punuk
unta di balik jilbabnya, Rasulullah saw menjaminnya tidak akan mencium bau
surga sedikitpun. Sabda Rasulullah saw, “Akan ada nanti di kalangan akhir
umatku para wanita yang berpakaian tetapi hakihatnya mereka telanjang,
laknatlah mereka karena mereka itu terlaknat”. Maksudnya, wanita yang
berpakaian tipis sehingga menampakkan lekuk tubuhnya sama saja hakikatnya
dengan wanita yang telanjang, karena jilbab yang dikenakannya tidak sesuai
dengan perintah Allah dan tuntunan Rasulullah.
Melalui
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah memerintahkan kaum hawa menutupi
aurat dengan jilbab bukanlah untuk menyusahkan mereka, tetapi justru Allah
begitu mencintai makhluk unik bernama muslimah. Allah tidak pernah mempersulit
hamba-Nya dengan aturan-aturan yang terdapat dalam islam. Aturan-aturan itu
dibuat justru untuk melindungi hamba-Nya dari azab di dunia dan di akhirat.
Begitu sayangnya Allah kepada kita. Mari sayangi diri kita dengan mulai
memperbaiki diri. Kembali menyadari, sudahkah saya memenuhi kaidah pemakaian
jilbab sesuai perintah Allah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar